Rabu, 27 April 2016

Cara Membuat KTP Elektronik Gratis

   Cara Membuat KTP Elektronik

Cara Membuat KTP elektronik

 

 

     Assalamu'alaikum wr.wb
     Hai teman-teman,, sepertinya ada yang sudah bertambah dewasa nihh,, pengen buat KTP yaa??? Baiklah teman-teman disini akan dibahas mengenai langkah-langkah membuat E-KTP atau yang seringdisebut KTP seumur hidup. Sebelum kita membahas mengenai pembuatan KTP, mari kita ketahui bersama apa itu KTP. ok, check it out,,,
      KTP adalah kartu identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang telah diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku diseluruh Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap. KTP harus dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudah menikah. (sumber: Wikipedia). Kayak kamu,,hehe
   Setelah tau apa itu KTP, mari kita simak prosedur pembuatan KTP berikut:

1. Persiapkan persyaratan-persyaratan yang harus dibawa : 1. a. Fc KK(kartu keluarga) 1 lembar
                                                                                       b. Foto diri setengah badan 3x4, 2 lembar
2. Datanglah ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan-persyaratan pada no.1 => Masuklah ke kantor dan katakan ingin membuat KTP=>serahkan persyaratan kepada petugas.
3.Setelah memberikan persyaratan tsb, kita akan menunggu beberapa menit(tergantung antrian dan kesibukan). Setelah dipanggil kita akan diberi formulir yang berisikan data kita.
4. Datanglah Kantor Kecamatan dengan membawa Formulir pd no.3 yang sudah bertanda tangan Kepala Desa.
5. Masuklah ke bag. administrasi dan serahkan formulir tsb. setelah itu kamu akan diperiksa secara elektrik meliputi Retina mata, sidik jari sampai foto untuk KTP(bagi yang belum pernah diperiksa), bagi yang sudah pernah diperiksa, maka langsung saja lanjut ke prosedur selanjutnya.

6. Setelah itu kembalilah ke bag. Administrasi. kamu akan dimintai nomor HP yang bisa dihubungi untuk pemberitahuan pengambilan KTP atau bisa juga dikirim ke RT masing-masing.

7. Selesai dehh,,,,,kamu tinggal menunggu pemberitahuan,,, gimana??? mudah kannn,,,
      #keterangan_lanjut:
a.) Jika kamu warga pindahan, maka kamu wajib mengurusi surat-surat pindahan dan mencabut KTP lama(jika sudah punya KTP dan Luar kecamatan)
b.) Jika kamu baru punya KTP biasa atau periodik, maka segeralah membuat KTP baru. Dengan prosedur yang sama dan tambahan untuk meminta surat keterangan dari kelurahan
c.) Jika ada kesalahan atau ketidak cocokan data antara akta kelahiran dengan KartuKeluarga(KK), maka kamu harus memperbaikinya di kantor catatan sipil.
d.) Jangan lupa yaa,, untuk mempersiapkan wajah dan dan pakai baju, hehe,, kannn foto untuk seumur hidup,,
    Selamat mencoba
 di blog cara membuat ktp dan biayanya ini juga diterangkan mengenai biayanya, simak dehh di entri lainya,,, hehe

Tidak ada komentar:

Posting Komentar