Kamis, 28 April 2016

Bukti Pembuatan KTP itu Gratis

Bukti Pembuatan KTP  Gratis

Membuat KTP Elektronik gratis

  • Mulai dari Undang-Undangnya dan Fakta di Lapangan



       Berdasarkan UU no. 24 tahun 2013pasal 79A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan data kependudukan(KTP, KK, Akta Kelahiran, dll)tidak dipungut biaya atau gratis. Tetapi dalam prakteknya ada juga yang minta biaya yang beragam. Kalau saya kemaren dimintai biaya Rp. 10.000 di Kecamatan, tetapi ada juga yang dimintai biaya 50 ribu bahkan sampai 70 ribu. Padahal karyawan tersebut sudah mendapat gaji bulanan. Itulah yang masih mengakar di Indonesia. keputusan ada ditanganmu,,,hehe.  Berikut pengalaman biaya yang pernah saya alami:
1. Di Kelurahan,, GRATIS
2. Di Kecamatan,, Rp. 10.000
3. Pengambilan,, GRATIS
bagaimana dengan kamu?
 
 Itulah keterangan yang dapat saya sampaikan,, semoga bermanfaat,,hehe oh,, iya!! nanti jika sudah jadi, share pengalamannya ya, siapa tau ada perbedaan,,  ok? n pastinya bermanfaat untuk pembaca.
 Wassalamu'alaikum wr.wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar